Blog Image
Opini

Ubah Syarat Minimal Usia Capres, MK Bersikap Standar Ganda

  • Superadmin
  • Sunday, 22 October 2023 20:49 WIB
  • 124 views

Trimedia.id, Aceh - Menjelang penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Paslon Presiden) pada tanggal 19 – 25 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengakomodir warga Negara indonesia yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai Paslon Presiden, sepanjang yang bersangkutan pernah atau sedang menduduki jabatan yang diperoleh melalui proses Pemilu maupun Pilkada, hal ini sebagaimana putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada hari Senin (16/10/2023).

Putusan tersebut dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A warga Surakarta yang mengakui bercita cita menjadi presiden dan juga sebagai pengagum walikotanya yaitu Gibran Rakabuming Raka, dalam permohonannya, Almas mendalilkan bahwa pembatasan usia Capres minimal 40 tahun, telah mendiskriminasi hak idolanya dan beberapa figur lain untuk memperoleh hak dipilih sebagai Paslon Presiden, sehingga Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang membatasi umur Paslon Presiden adalah ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat, artinya tidak ada jalur hukum lain yang dapat ditempuh untuk mempertanyakannya apalagi membatalkannya, berdasarkan asas erga omnes, putusan MK tidak hanya mengikat para pihak namun juga harus ditaati oleh siapapun, bahkan putusan MK dapat langsung berlaku tanpa memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang dalam menindaklanjuti putusan tersebut, oleh karena itu, mengulas putusan dari sisi politis dengan maksud agar putusan tersebut tidak jadi diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 adalah hal yang menurut penulis kurang tepat untuk dilakukan, mungkin hal yang dapat diulas adalah konsistensi dari moral core hakim dalam mengadili Uji Materil, khususnya dibidang penyelenggaraan demokrasi, hal ini sebagai kritik bagi MK agar tidak terulang lagi pada putusan di masa mendatang.

Perdebatan panjang yang sering dipertengkarkan dalam Uji Materil di MK yaitu apakah ketentuan yang diuji merupakan hak si pembuat Undang-Undang (Presiden bersama DPR) untuk menentukan pilihan kebijakannya (Open Legal Policy) atau bukan, dalam “kebiasaannya”, selama pilihan itu bukan merupakan penyalahgunaan yang melampaui kewenangan si pembuat undang-undang atau tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka MK tidak memiliki alasan untuk membatalkan pilihan kebijakan yang diambil. Pasal 6 UUD 1945 pada ayat pertama mensyaratkan Paslon Presiden adalah warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban, selanjutnya pada ayat kedua ditentukan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Paslon Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang, berdasarkan ketentuan tersebut, maka UU Pemilu merupakan wewenang atributif yang diberikan oleh UUD 1945 agar Pemerintahan mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan penyelenggaraan Pemilu, artinya konstitusi menyerahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk merumuskan lebih lanjut persyaratan-persyaratan Paslon Presiden termasuk mengenai batas usia minimal.

Jika menilik pada uji materil pasal dalam UU Pemilu lainnya, salah satu contoh uji materil yang paling sering ditolak oleh MK dengan alasan Open Legal Policy adalah pasal 222 UU Pemilu terkait Presidential Threshold (ambang batas perolehan kursi DPR atau perolehan suara sah nasional) bagi partai politik yang ingin mengusung pasangan calon presiden, MK selalu mendalilkan bahwa Pasal 222 tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan hak bagi si pembuat undang-undang untuk mengatur sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan masyarakat. Padahal UUD 1945 mengatur bahwa Paslon Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, namun karena Pasal 222 ini, tidak semua partai dapat mengajukan paslon presiden sesuai kehendak konstituennya, padahal UUD 1945 mengatur bahwa Paslon Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik tanpa dibatasi oleh Presidential Threshold. jika ingin kita perbandingkan, maka MK menunjukkan sikap kontradiktif yang sangat terang benderang antara ketika menguji materil ketentuan Presidential Threshold dengan ketentuan minimal usia Paslon Presiden.

Sebagaimana uraian sebelumnya, MK dapat mengabaikan prinsip open legal policy, jika terdapat adanya penyalahgunaan yang melampaui wewenang si pembuat undang-undang, nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, atau telah melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. untuk mengulasnya, maka mari kita masuk ke dalam pertimbangan MK sebagaimana putusan tersebut, MK pertama-tama dalam putusannya membahas adanya diskursus mengenai usia minimal bagi Paslon Presiden pada risalah sidang Panitia Adhoc I BP MPR yang membahas perubahan UUD 1945 pada tanggal 23 Februari dan 3 Maret tahun 2000, dalam risalah tersebut, terdapat dua usulan saat itu, yang pertama Paslon Presiden haruslah berusia minimal 40 tahun dan yang kedua berpendapat berusia minimal 35 tahun, namun pada akhirnya, mayoritas fraksi sepakat memilih untuk tidak mencantumkan syarat usia minimal Paslon Presiden kedalam konstitusi, selain itu MK juga menceritakan sejarah pensyaratan minimal usia presiden dari masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (minimal usia 30 tahun) hingga masa reformasi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2008 (minimal usia 35 tahun).

Selanjutnya MK juga menggambarkan usia Presiden di beberapa negara lain seperti Chile, Kosovo, Prancis yang ketika pertama kali dilantik berusia di bawah 40 tahun, selain itu juga dibahas mengenai 32 negara yang tersebar di benua Eropa, Asia, Amerika dan Afrika yang secara tegas mengatur syarat calon Presiden dalam konstitusi mereka masing-masing yakni sekurang-kurangnya berusia 35 tahun. kemudian dalam pendapatnya, MK berpandangan bahwa usia Paslon Presiden harusnya tidak hanya ditentukan secara kuantitatif dalam hal ini minimal 40 tahun, namun juga harus secara kualitatif yaitu mempunyai pengalaman dalam jabatan pemerintahan yang diperoleh melalui Pemilu ataupun Pilkada sehingga dengan begitu seseorang tersebut dapat dikatakan memiliki derajat kematangan dan pengalaman yang pantas untuk menjadi Paslon Presiden. Dalam putusannya, MK berulang-ulang menegaskan bahwa mereka memiliki hak untuk mengabaikan open legal policy dengan beberapa syarat, namun syarat tersebut tidak dipenuhi. MK seperti orang yang sedang tenggelam tanpa pelampung, apapun diraihnya asal selamat, dalam hal ini dengan anehnya, MK justru menceritakan kondisi presiden negara lain di berbagai negara, dan mencoba menarik kita ke masa lampau yaitu pada saat RIS dibentuk, kemudian dengan menyebutkan risalah sidang Panitia Adhoc I BP MPR dan UU Nomor 48 Tahun 2008, secara tidak langsung MK justru menggambarkan bahwa dalam sejarah hukum Indonesia di masa reformasi, ketentuan usia minimal Paslon Presiden adalah hak dari si pembuat undang-undang bukan urusan konstitusi.

Sejauh pembacaan penulis terhadap putusan MK tersebut, tidak terdapat satupun pendapat MK yang menegaskan bahwa Pasal 169 huruf q yang mengatur Paslon Presiden berusia minimal 40 tahun adalah suatu penyalahgunaan yang melampaui wewenang si pembuat undang-undang atau nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, tidak terdapat juga pendapat hakim yang menyatakan bahwa ketentuan yang diuji tersebut telah melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Walaupun putusan tersebut tidak sepenuhnya menghapus ketentuan usia minimal 40 tahun dengan mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon yang membuat pasal tersebut menjadi berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada”, bukan berarti MK dapat dengan mudah mengabaikan hak si pembuat undang-undang untuk merumuskan persyaratan Paslon Presiden sebagai turunan dari ketentuan konstitusi, seharusnya MK konsisten dengan pendapat sebagaimana putusan-putusan sebelumnya yang menyerahkan pengaturan lebih lanjut berada di tangan pembuat undang-undang.

MK berpedapat bahwa pembatasan minimal usia 40 tahun telah menghambat munculnya calon presiden dari kalangan muda millenial sebagai alternatif pilihan bagi rakyat Indonesia, jika kita meminjam logika MK tersebut, maka Presidential Threshold juga secara jelas telah menghambat munculnya calon presiden potensial karena tidak memiliki dukungan dari partai politik yang memperoleh kursi minimal 20 persen di DPR. Disinilah letak tidak konsistennya MK dalam melihat suatu persoalan demokrasi di bumi pertiwi tercinta ini, walaupun dalam putusan ini ada hakim yang berpendapat berbeda, namun yang menjadi wajah lembaga adalah pendapat hakim mayoritas dalam majelis terhormat itu.

“Putusan hakim harus dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya”, begitulah bunyi asas hukumnya, namun status putusan MK lebih dari asas tersebut, karena tidak ada jalur lagi untuk dapat menguji putusan selain oleh MK itu sendiri melalui putusan di masa depan, kini putusan telah menjadi ketentuan hukum yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga Indonesia, nasehat penulis kepada MK, “kedepan, bijaksanalah!”.. [IM]

Imam Mufakkir, Warga Aceh Barat, Pemerhati Demokrasi.

Email : imam.mufakkir12@gmail.com

Share this post