Blog Image
Pertanian

Pemberian Sanksi oleh Kepala Bapanas Sekaligus Mentan adalah Tindakan Tepat

  • Superadmin
  • Thursday, 29 October 2026 23:25 WIB
  • 5 views

Trimedia.id, Jakarta - Pemberian sanksi kepada oknum Pejabat Perum Bulog merupakan langkah tepat, apalagi berkaitan dengan penyaluran beras SPHP kepada masyarakat penerima manfaat. Sebagai pelaksana penugasan program SPHP, Bulog dituntut untuk memastikan beras pemerintah disalurkan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Kelalaian atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dapat mengganggu penyaluran beras bersubsidi kepada masyarakat, terutama kelompok masyarakat berpendapatan rendah. 

Sedangkan sanksi yang diberikan kepada pejabat di lingkungan Bapanas adalah bentuk tanggung jawab jabatan dalam upaya pengawasan sebagai regulator terhadap Bulog yang menjadi pelaksana. 

“Ini risiko memimpin. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi ketika ada kelalaian dalam menjalankan tugas, harus ada konsekuensi. Karena itu, kita ambil tindakan tegas,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers perberasan di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

*Praktik Mafia Pangan Masih Ada, Harus Diberantas*

*Berbagai temuan penyelewengan beras menunjukkan bahwa praktik mafia pangan yang memanfaatkan program pemerintah untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Praktik tersebut harus diberantas karena berpotensi merugikan negara, petani, dan konsumen, sekaligus menghambat upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga pangan.

Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Kepala Bapanas Amran bersama Satgas Pangan Polri di Matraman dan Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (28/10/2026), ditemukan pengoplosan dan pengemasan ulang beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan volume sekitar 600 ton. Estimasi potensi kerugian negara dan konsumen dari temuan tersebut mencapai Rp6,07 miliar/hari.

Bahkan total estimasi kerugian dari berbagai praktik penyelewengan beras, termasuk beras oplosan dan beras fortifikasi, mencapai Rp89 triliun pada tahun ini.

"Ini harus dihukum berat. Tidak boleh dikasih toleransi. (Sesuai) Perintah Bapak Presiden Prabowo (agar) mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Kepala Bapanas Amran.

*Bapanas Tingkatkan Pengawasan terhadap Bulog sebagai Pelaksana Penyaluran*

“Sebagai regulator di bidang pangan, Bapanas bertanggung jawab memastikan kebijakan stabilisasi pasokan dan harga pangan berjalan efektif serta tepat sasaran. Dalam program SPHP beras, Bapanas menjalankan fungsi kebijakan dan pengawasan, sedangkan Perum Bulog bertindak sebagai operator yang melaksanakan penugasan penyaluran beras sesuai ketentuan,” ujar Sekretaris Utama Bapanas, Mayjen TNI (Purn) Ito Hediarto. 

“Penguatan pengawasan dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga tata kelola. Oleh karena itu, Bapanas akan memperkuat pengawasan pelaksanaan Perum Bulog untuk memastikan penyaluran beras SPHP sesuai peruntukan, ketepatan waktu, volume penugasan, dan ketentuan harga yang berlaku,” imbuh Ito. 

Bapanas telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman yang jelas dan terukur agar Bulog melaksanakan program SPHP beras sesuai petunjuk yang ditetapkan.

Langkah pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bapanas dalam memastikan subsidi pangan tersalurkan sesuai tujuan. Dengan demikian, kebijakan stabilisasi pasokan dan harga beras dapat memberikan perlindungan bagi petani, menjaga daya beli konsumen, dan memastikan masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau.

Share this post